Wajibnya Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam

Wajibnya Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam


Pendapat pertama:

Asy Syafi’i, Al Auza’i, Abu Tsur, Makhul dan Ibnu ‘Auf berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat yang sirr maupun jarh, berdasarkan keumuman hadits ‘Ubaidah bin Ash-Shamit. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

“Barangkali kalian membaca dibelakang imam kalian” kami menjawab “Benar, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, kecuali jika salah seorang di antara kalian membaca Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi yang orang yang tidak membacanya“

Pendapat Kedua:

Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah berpendapat bahwa makmum tidak membaca sedikitpun dibelakang imam, mereka berdalil dengan hadits :” Barang siapa yang mengikuti imam, maka bacaan imam adalah bacaannya ” Hadits ini Dla’if.

Pendapat ketiga

adalah pendapat pendapat al Imam Ahmad, Malik, Ishaq, Ibnul Mubarak dan sekelompok salaf dan pendapat ini yang dipegang oleh Al ‘Allamah Al -Albani rahimahumullah. Mereka berkata: “Diam di belakang imam dan tidak membaca sesuatupun“

Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda:

“Hanya imam itu dijadikan untuk diikuti kalau dia bertakbir, maka bertabirlah, Jika dia membaca maka diam diamlah“

Bantahan:

Bahwa Lafazh “Maka diamlah” adalah Syadz (Ganjil) yang telah dikritik oleh Ad Daraquthni. Ad Daraquthni disepakati oleh An Nawawi serta disepakati oleh Syaikhuna Al Wadi’i sebagaimana dalam Al Ilzamat wat Tatabbu’.

Mereka berdalil pula dengan hadits dari Abu Hurairah, didalamnya disebutkan: bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada seseorang yang ikut membaca ketika beliau membaca: “Jangan engkau membaca” ini adalah hadits Dla’if.

Dalam sanadnya ada ‘Imarah, dia majhulul hal dan di dla’ifkan oleh Al Baihaqi, An Nawawi, dan sekelompok huffazh.

Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama, bahwa wajibnya membaca Al Fatihah pada sholat yang sirriyyah dan jahriyyah di belakang imam karena keumuman dalil: ” Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul kitab (Surat Al-Fatihah) “.

(Lihat Al Majmu’ oleh An Nawawi (3/364), Al Muqhni (1/528), Al Muhalla no. 36, Al Ausath (3/101-111).(Shalat Khusyu')

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »